Pak RT Biang Kerok Penganiayaan Pasangan Mesum Di Tangerang
![]() |
Pak RT Biang Kerok Penganiayaan Pasangan Mesum Di Tangerang |
Pak RT Biang Kerok Penganiayaan Pasangan Mesum Di Tangerang
Video ini pun menjadi viral dan banyak warga yang marah melihat aksi warga yang melakukan penganiayaan. Korban juga membuat laporan ke pihak kepolisian karena sudah di permalukan juga sudah mendapatkan tindakan kekerasan dari warga. Setelah di lakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa sepasang kekasih ini tidak melakukan zinah. Saat itu, si cewek mengantar makanan ke kos pacarnya. Sesampainya di sana, si cowok sedang mandi dan si cewek sedang makan. Pintu rumah juga tidak di kunci. Saat warga melakukan penggrebekan, pintu rumah tidak tertutup rapat.
Akibatnya, polisi kini menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiyaan ini. Keenam orang itu adalah G, T, A, I, S dan N. Salah satu tersangka adalah Pak RT yang di sebut menjadi provokasi. Para tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP, dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Leave a Comment