Bunuh Dan Perkosa Pasangan ABG Di Pantai Rongkang, 3 Pelaku Di Hukum Mati

Bunuh Dan Perkosa Pasangan ABG Di Pantai Rongkang, 3 Pelaku Di Hukum Mati
Bunuh Dan Perkosa Pasangan ABG Di Pantai Rongkang, 3 Pelaku Di Hukum Mati

Berita Sepak Bola - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosan dengan hukuman mati.

Tiga terdakwa tersebut adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52) berasal Kwanyar, Bangkalan, Madura.

Mereka terlibat pembunuhan sadis pada dua remaja.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ketiganya, kini masyarakat masih menunggu sidang putusan terhadap seorang terdakwa lain, yaitu, Moh Hayat (38).

Polisi juga tengah memburu, Sohib, tersangka lainnya sehingga total pelaku dalam kasus ini ada 5 orang.

Mereka telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan serta memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

Pelaku telah bekerjasama menghilangkan nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur secara bergantian.

Selain itu, fakta persidangan juga menguak para terdakwa telah bekerjasama untuk menganggu setiap pengunjung yang berpacaran di Pantai Rongkang, Kwanyar.

Mereka didakwa atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2017.

Bunuh Dan Perkosa Pasangan ABG Di Pantai Rongkang, 3 Pelaku Di Hukum Mati


Sepasang remaja, Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) saat itu sedang berada di Pantai Rongkang.

Jeppar lantas memanggil 4 temannya, mereka kemudian membunuh Ahmad menggunakan pisau lalu memperkosa Ani secara bergantian.

Tak berhenti disitu, mereka kemudian menghabisi nyawa Ani.

"Korban (Ani Fauziyah Laili, red) selalu berkata, 'Tolong jangan diperkosa setiap para pelaku hendak bergantian menyetubuhinya," ujarnya.

Mayat keduanya diikat jadi satu dan dibuang di bibir goa sementara sepeda motor dan perhiasan korban dibawa kabur pelaku.

Tiga bulan kemudian, yaitu pada Sabtu (27/7/2018), mayat mereka yang telah berwujud kerangka ditemukan oleh pencari rumput.

Terbongkarnya kasus itu, ketika Satreskrim Polres Bangkalan mengetahui Jeppar mengendari motor milik korban.

Tertangkapnya Jeppar lantas menyeret pelaku lain.


No comments

Powered by Blogger.