Lagi-Lagi Karena Warisan, Nenek Cicih Kembali Di Gugat Oleh 4 Anak Kandung
![]() |
Lagi-Lagi Karena Warisan, Nenek Cicih Kembali Di Gugat Oleh 4 Anak Kandung |
Berita Bola Online - Nenek Cicih yang berusia 78 tahun kembali harus menghadapi hukum karena di tuding telah memalsukan sertifikat tanah. Sebelumnya, Nenek Cicih di gugat oleh 4 anak kandungnya karena telah menjual warisan dari almarhum suaminya. Gugatan pertama di layangkan 4 anaknya pada bulan Febuari kemarin.
Keempat anak dari warga Jalan Embah Jaksa, Bandung itu yaitu Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah.
Lagi-Lagi Karena Warisan, Nenek Cicih Kembali Di Gugat Oleh 4 Anak Kandung
Menurut kuasa hukum Nenek Cicih, Hotma Agus Sihombing, almarhum suami Cicih memang telah membagikan harta kepada anak-anaknya. Keempat anaknya mendapatkan tanah dengan ukuran yang berbeda-beda.
Tetapi, setelah suami Cicih meninggal, semua anak kandungnya tidak peduli kepadanya. Cicih yang sudah tua tidak mempunyai pekerjaan dan untuk hidup, terpaksa Cicih menjual tanah warisan suaminya. Cicih juga harus membiayai sekolah cucunya. Awalnya Cicih bertahan hidup dengan hutang kepada para tetangga. Namun lama kelamaan, jumlah hutang semakin bertambah. Tindakan Cicih menjual tanah warisan suaminya untuk bertahan hidup kemudian di jadikan senjata oleh anak-anaknya. Mereka menggugat ibu kandung mereka sendiri dengan alasan penjualan tanah tanpa izin mereka.
Setelah proses yang cukup panjang, anak kandung Cicih pun mencabut gugatan mereka. Tetapi sekarang, mereka kembali menggugat Cicih dengan alasan pemalsuan sertifikat tanah. Kuasa Hukum Cicih mengatakan bahwa sertifikat asli yang sebelumnya di pegang oleh Cicih telah hilang. Hotma pun menduga bahwa adanya pencurian sertifikat asli dari tangan Cicih, karena anak-anak Cicih tidak mungkin berani melakukan gugatan kalau tidak memegang sertifikat asli.
Leave a Comment