Sebut Partai Setan Dan Partai Agama, Amien Rais Harus Hadapi Hukum
![]() |
| Sebut Partai Setan Dan Partai Agama, Amien Rais Harus Hadapi Hukum |
Berita Bola Online - Ketua Dewan Partai PAN, Amien Rais kini harus repot berurusan dengan hukum karena di anggap telah menyebarkan ujaran kebencian. Amien Rais di laporkan oleh Cyber Indonesia karena telah menyebut partai setan dan partai agama.
Sebut Partai Setan Dan Partai Agama, Amien Rais Harus Hadapi Hukum
Amien Rais akan di kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan yang masuk pada tanggal 15 April 2018 dan saat ini sedang di adakan penyelidikan. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menyertakan MUI sebagai saksi ahli. Rencananya, lewat Lebaran nanti, polisi akan menemui MUI.

Leave a Comment