Sandiago Uno Bisa Jadi Cawapres Jika Jokowi Mengizinkan
![]() |
Sandiago Uno Bisa Jadi Cawapres Jika Jokowi Mengizinkan |
Maniakqq - Nama Sandiaga Salahuddin Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono muncul sebagai cawapres Prabowo di ajang Pilpres 2019 yang akan datang. Partai politik koalisi Prabowo kini sedang mempertimbangkan siapa yang akan mendampingi Prabowo nantinya.
Menurut aturan perundang-undangan, AHY dan Sandiaga tetap harus memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. AHY harus berusia minimal 40 tahun jika ingin menjadi cawapres. Aturan mengenai syarat umur cawapres terdapat di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 169 huruf q mengatakan bahwa seorang cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Sedangkan usia AHY kini hanya 39 tahun.
Tetapi, di hari terakhir pendaftaran Capres-Wawapres di KPU, 10 Agusuts 2018, AJY berulang tahun dan itu berarti AHY berusia 40 tahun.
Beda dengan Sandiaga Uno. Sandiaga Uno yang saat ini menjadi wakil Gubenur DKI Jakarta harus meminta izin terlebih dahulu kepada Jokowi jika ingin menjadi seorang cawapres. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan juga Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Untuk proses pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubenur DKI Jakarta akan di proses paling lama 15 hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran capres-cawapres dari tanggal 4 hingga tanggal 10 Agustus 2018.
Leave a Comment