Pak Ogah Tanah Abang Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Pak Ogah Tanah Abang Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Pak Ogah Tanah Abang Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Berita Nasional - Empat orang Pak Ogah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, di ringkus oleh jajaran Sibdirektorat Resmob Polda Metro Jaya. Tepatnya pada hari Sabtu, 15 September 2018. panit 3 resmob AKP Mugia Yarry Junanda mengatakan 4 Pak Ogah berinisial FF (21 tahun), AI (35 tahun), R (41 tahun), AW (27 tahun) kepergok sedang meminta uang kepada pengendara dengan cara paksa.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 244 ribu sebagai barang bukti. Polisi di jerat dengan pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dan pengancaman. Sanksi yang akan di berikan untuk Pak Ogah adalah ancaman penjara 9 tahun.

No comments

Powered by Blogger.