RS Budi Asih Karawang Terancam 3 Tahun Penjara Dan Rp. 3 Miliar

RS Budi Asih Karawang Terancam 3 Tahun Penjara Dan Rp. 3 Miliar
RS Budi Asih Karawang Terancam 3 Tahun Penjara Dan Rp. 3 Miliar

Dewapoker - Pelaku pembuangan limbah medis di area konservasi mangrove masih menjadi perhatian Polres Karawang. Polisi sedang mencari pelaku pembuangan limbah di Dusun Sukamulya, RT 002 RW 002, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Kasus ini cukup serius hingga tahap penyelidikan kini di naikkan menjadi penyidikan. Polisi juga sudah memanggil 6 saksi dalam kasus ini, seperti warga sekitar TKP, keterangan para ahli, keterangan RS Budi Asih dan juga PT Mahardika yang berperan sebagai transporter. Tetapi hingga saat ini, PT Mahardika belum memenuhi panggilan polisi hingga saat ini.

Polisi mengatakan jika mereka terbukti telah membuang limbah B3 dengan sengaja, maka akan di kenakan sanksi sekitar 3 tahun penjara dan denda Rp. 3 miliar seperti yang tertuang pada pasal 32 tahun 2009.

Ceritanya, limbah B32 itu di temukan oleh warga yang sedang beraktivitas pada tanggal 9 September 2018, pukul 05.00 WIB. Sebanyak 476 kg limbah di kemas dalam plastik kuning. Di dalam kantung itu di temukan sarung tangan bekas, kantung darah, alat suntik bekas pakai, dan kapas bekas. Dan di dalam plastik kuning ada terdapat nota RS Budi Asih.

No comments

Powered by Blogger.