Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Tidak Di Jerat Pasal Pemerkosaan
Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Tidak Di Jerat Pasal Pemerkosaan |
Korban masih trauma hingga saat ini dan sedang di rawat di rumah sakit. Nasrianto Siadi kini telah di tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, polisi memutuskan bahwa Nasrianto terjerat pasal 333 (1) dan pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Hingga saat ini belum ada pasal tentang pemerkosaan tehadap kaum Difabel. Maniak QQ Online
Leave a Comment